Pasal 7
BAB 2 — DEWAN NASIONAL
(1) Susunan Dewan Nasional terdiri atas:
- Ketua; dan
- Anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dijabat oleh menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdiri atas:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan/kepala
badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang pertanahan;
www.peraturan.go.id
2022, No.16 -5-
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transportasi;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional/kepala badan yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi/kepala badan yang melaksanakan koordinasi pelaksanaan
kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal;
- menteri teknis yang membidangi kegiatan usaha
di KEK; dan
- kepala lembaga yang memberikan dukungan
manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil
Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.
(4) Ketua dan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
