PERPRES
DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN
Pasal 6
BAB 2 — DEWAN NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Dewan Nasional dapat:
- meminta penjelasan Dewan Kawasan dan
Administrator KEK mengenai pelaksanaan kegiatan;
- meminta masukan dan/atau bantuan Instansi
Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau para ahli sesuai
dengan kebutuhan; dan/atau
- melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai
kebutuhan.
