PERPRES
DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN
Pasal 5
BAB 2 — DEWAN NASIONAL
Dewan Nasional mempunyai tugas:
- menetapkan strategi dan kebijakan umum
pembentukan dan pengembangan KEK;
membentuk Administrator KEK;
menetapkan standar pengelolaan di KEK;
melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
mengkaji dan merekomendasikan langkah
pengembangan di wilayah yang potensinya belum
berkembang;
- menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK;
dan
- memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK
serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil
evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.
www.peraturan.go.id
2022, No.16 -4-
