PERPRES
DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN
Pasal 36
BAB 5 — ADMINISTRATOR KEK
Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
mempunyai tugas menyelenggarakan:
www.peraturan.go.id
2022, No.16 -15-
- perizinan berusaha dan perizinan lainnya, yang
diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha di KEK;
- pelayanan nonperizinan yang diperlukan oleh badan
usaha dan pelaku usaha di KEK; dan
- pengawasan dan pengendalian pengoperasian KEK.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Administrator KEK
