PERPRES
DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN
Pasal 37
BAB 5 — ADMINISTRATOR KEK
(1) Susunan organisasi Administrator KEK terdiri atas:
Kepala;
Pejabat Keuangan; dan
Pejabat Teknis yang jumlah dan jenisnya
ditentukan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Nasional.
(2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan
Nasional setelah mendapat persetujuan Ketua Dewan
Nasional.
