PERPRES
DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN
Pasal 38
BAB 5 — ADMINISTRATOR KEK
Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Administrator KEK ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
