PERPRES
DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN
Pasal 39
BAB 5 — ADMINISTRATOR KEK
Kepala, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dapat
diberikan nama/nomenklatur lain.
