PERPRES
DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN
Pasal 40
BAB 5 — ADMINISTRATOR KEK
(1) Jabatan di lingkungan Administrator KEK dapat
dijabat oleh Aparatur Sipil Negara atau non Aparatur
www.peraturan.go.id
2022, No.16 -16-
Sipil Negara yang memiliki kompetensi, kualifikasi,
dan persyaratan serta dipilih secara selektif dan transparan sesuai dengan kriteria dan kualifikasi yang
ditentukan oleh Dewan Nasional.
(2) Pengisian jabatan di lingkungan Administrator KEK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Jabatan Fungsional
