PERPRES
DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN
Pasal 41
BAB 5 — ADMINISTRATOR KEK
Di lingkungan Administrator KEK dapat ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum
