PERPRES
DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN
Pasal 42
BAB 5 — ADMINISTRATOR KEK
Pengelolaan keuangan Administrator KEK dapat
menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PENDANAAN
