PERPRES
DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN
Pasal 43
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional,
dan Administrator KEK dapat bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/ atau
www.peraturan.go.id
2022, No.16 -17-
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Dewan Kawasan bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
