PERPRES
DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN
Pasal 19
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL
Sekretaris Jenderal Dewan Nasional menyampaikan laporan kepada Ketua Dewan Nasional mengenai hasil
pelaksanaan tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.
