PERPRES
DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN
Pasal 20
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional maupun
dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah.
