Pasal 10
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional
menyelenggarakan fungsi:
penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan Dewan Nasional;
koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran Sekretariat Jenderal Dewan Nasional;
penyiapan bahan koordinasi penyusunan strategi dan
kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK;
- pemberian dukungan administrasi dan penyiapan
pembentukan Administrator KEK;
- fasilitasi perumusan penyusunan standar pengelolaan
KEK;
pelaksanaan pengkajian atas usulan wilayah yang akan dijadikan KEK;
penyiapan rekomendasi pembentukan KEK;
pemberian dukungan analisis atas pengembangan
KEK di wilayah yang potensinya belum berkembang;
- fasilitasi penyelesaian permasalahan strategis dalam
pengelolaan dan pengembangan KEK;
- fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
keberlangsungan KEK serta pemberian rekomendasi tindak lanjut hasil evaluasi;
- fasilitasi penyelenggaraan koordinasi dalam penyiapan
pelayanan perizinan serta fasilitas dan kemudahan, kerja sama dengan pihak lain, komunikasi publik,
www.peraturan.go.id
2022, No.16 -7-
serta dukungan penyiapan data dan informasi;
- pengoordinasian dan penyusunan peraturan Dewan Nasional dan instrumen hukum, pelaksanaan
advokasi hukum, kepegawaian, serta organisasi dan
tata laksana;
- pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, serta
pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara, layanan pengadaan barang/jasa, dan arsip di
lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua
Dewan Nasional.
Bagian Kedua Organisasi Sekretariat Jenderal
