PERPRES
DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN
Pasal 25
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL
(1) Penataan organisasi Sekretariat Jenderal Dewan
Nasional dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan
dan analisis kebutuhan organisasi.
(2) Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
