PERPRES
DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN
Pasal 24
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
Bagian Ketujuh
Evaluasi Kelembagaan
