PERPRES
DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN
Pasal 23
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL
(1) Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing.
(2) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdapat penyimpangan
pelaksanaan tugas, pimpinan unit organisasi wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2022, No.16 -11-
