PERPRES
DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN
Pasal 26
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL
Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional ditetapkan oleh
Sekretaris Jenderal Dewan Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Kesatu
Pembentukan dan Tugas
