PERPRES
DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN
Pasal 27
BAB 4 — DEWAN KAWASAN
(1) Dewan Kawasan dapat dibentuk sesuai kebutuhan di
tingkat provinsi yang di wilayahnya terdapat KEK.
(2) Dalam hal lokasi KEK berada pada lintas provinsi,
dapat dibentuk 1 (satu) Dewan Kawasan dengan melibatkan provinsi yang bersangkutan.
(3) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diusulkan oleh Dewan Nasional kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan
www.peraturan.go.id
2022, No.16 -12-
Presiden.
(4) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) bertanggung jawab kepada Dewan
Nasional.
