PERPRES
DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN
Pasal 28
BAB 4 — DEWAN KAWASAN
Dewan Kawasan bertugas:
- melaksanakan strategi dan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional dalam
pembentukan dan pengembangan KEK;
- membantu Dewan Nasional dalam mengawasi
pelaksanaan tugas Administrator KEK;
- menetapkan langkah strategis penyelesaian
permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di wilayah kerjanya;
menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional setiap akhir tahun;
menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat
permasalahan strategis kepada Dewan Nasional; dan
- melaksanakan tugas lain yang diminta oleh Ketua
Dewan Nasional.
