PERPRES
DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN
Pasal 29
BAB 4 — DEWAN KAWASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Dewan Kawasan dapat:
- meminta penjelasan Administrator KEK mengenai
penyelenggaraan perizinan berusaha, perizinan
lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK;
- meminta masukan dan/atau bantuan kepada Instansi
Pemerintah Pusat atau para ahli sesuai kebutuhan;
dan/atau
- melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai
kebutuhan.
www.peraturan.go.id
2022, No.16 -13-
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Dewan Kawasan
