PERPRES
DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN
Pasal 30
BAB 4 — DEWAN KAWASAN
(1) Susunan Organisasi Dewan Kawasan terdiri atas:
Ketua;
Wakil Ketua; dan
Anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dijabat oleh gubernur.
(3) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dijabat oleh bupati atau wali kota yang
wilayahnya menjadi lokasi KEK.
(4) Anggota Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c terdiri atas paling banyak 9 (sembilan)
orang:
- paling banyak 3 (tiga) orang yang mewakili unsur
Pemerintah Pusat; dan
- paling banyak 6 (enam) orang yang mewakili unsur pemerintah provinsi dan unsur pemerintah
kabupaten/kota.
(5) Dalam hal lokasi KEK berada pada lintas provinsi
maka:
- Ketua dijabat oleh gubernur yang wilayahnya
paling luas ditetapkan sebagai KEK; dan
- Wakil Ketua dijabat oleh gubernur lainnya.
Bagian Ketiga
Sekretariat Dewan Kawasan
