Pasal 45
(1) Setiap pejabat dan pegawai pada Sekretariat Jenderal
Dewan Nasional diberikan penghasilan berupa gaji dan tunjangan termasuk tunjangan kinerja sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap pejabat dan pegawai pada Administrator KEK
diberikan penghasilan:
- untuk pegawai Aparatur Sipil Negara berupa gaji dan tunjangan termasuk tunjangan kinerja sesuai
dengan peraturan perundang-undangan; dan
- untuk non pegawai Aparatur Sipil Negara berupa honorarium yang besarannya sama dengan
penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf
a.
(3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di lingkungan kementerian
yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(4) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b ditetapkan oleh Ketua Dewan Nasional setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
www.peraturan.go.id
2022, No.16 -18-
