PERPRES
DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN
Pasal 46
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Sekretaris
Dewan Nasional dan seluruh jabatan yang ada beserta
pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat
Dewan Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat
Sekretaris Jenderal Dewan Nasional dan pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
