Pasal 47
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Administrator KEK yang dibentuk sebelum berlakunya
Peraturan Presiden ini, tetap melaksanakan tugasnya
sampai dengan dibentuknya Administrator KEK yang baru oleh Dewan Nasional berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
(2) Untuk pelaksanaan tugas Kepala Administrator
berdasarkan Peraturan Presiden ini, menteri/kepala
lembaga selaku Ketua/Anggota Dewan Nasional,
gubernur selaku Ketua Dewan Kawasan, atau bupati/walikota selaku Wakil Ketua Dewan Kawasan
dapat menugaskan pejabat di lingkungan
kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota masing-masing untuk
menjabat Kepala Administrator setelah mendapat
persetujuan Ketua Dewan Nasional.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 1 (satu) tahun.
(4) Pejabat yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan gaji, tunjangan jabatan, dan
tunjangan kinerja oleh masing-masing kementerian/
lembaga yang sesuai dengan jabatan struktural eselon II.a.
www.peraturan.go.id
2022, No.16 -19-
