PERPRES
DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN
Pasal 48
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan
Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 150
Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional
dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 277),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
