PERPRES
DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN
Pasal 49
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan
Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 277), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
