PERPRES
DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN
Pasal 15
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL
(1) Sekretaris Jenderal Dewan Nasional diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usulan Ketua Dewan
Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat
struktural eselon II.a ke bawah di lingkungan
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal
Dewan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal
Dewan Nasional diangkat dan diberhentikan dengan
Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Tata Kerja
