PERPRES
DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN
Pasal 14
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL
(1) Sekretaris Jenderal Dewan Nasional merupakan
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan
struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro dan Inspektur merupakan Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
www.peraturan.go.id
2022, No.16 -9-
