PERPRES
DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN
Pasal 13
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL
Di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dapat
ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
