PERPRES
DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN
Pasal 12
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk unit
pengawasan sebagai unsur pengawasan intern.
www.peraturan.go.id
2022, No.16 -8-
(2) Unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berbentuk Inspektorat atau Bagian pengawasan sesuai dengan analisis organisasi dan analisis beban
kerja.
(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berada dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
Jenderal Dewan Nasional.
(4) Bagian pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Jenderal Dewan Nasional dan secara
administratif dikoordinasikan oleh Kepala Biro yang
menangani fungsi perencanaan.
Bagian Keempat Jabatan Fungsional
