PERPRES
DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN
Pasal 33
BAB 4 — DEWAN KAWASAN
Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan
Kawasan ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan.
Bagian Kesatu
Pembentukan dan Tugas
