PERPRES
DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN
Pasal 32
BAB 4 — DEWAN KAWASAN
(1) Sekretariat Dewan Kawasan dipimpin oleh Sekretaris
Dewan Kawasan.
(2) Sekretaris Dewan Kawasan bertanggung jawab kepada
Ketua Dewan Kawasan.
(3) Sekretaris Dewan Kawasan dijabat secara ex-officio
oleh sekretaris daerah provinsi.
(4) Dalam hal lokasi KEK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (5) huruf a, Sekretaris Dewan Kawasan
dijabat secara ex-officio oleh sekretaris daerah provinsi
yang gubernur tersebut menjabat sebagai Ketua
Dewan Kawasan.
