PERPRES
DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam menyelenggarakan pengembangan KEK, dibentuk kelembagaan KEK yang terdiri atas:
Dewan Nasional;
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional;
Dewan Kawasan; dan
Administrator KEK.
