PERPRES
DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN
Pasal 17
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL
(1) Sekretariat Jenderal Dewan Nasional menyusun
proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan
kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di
lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional.
(2) Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Nasional.
