DEWAN KAWASAN
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Bali, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
- Ketua : Gubernur Bali. Denpasar. b. Wakil Ketua : Wali Kota Koordinasi c. Anggota : 1. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Kementerian Keuangan;
Kepala
SK No 148769 A
FRESIDEN
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali;
- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali;
- Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali;
- Sekretaris Daerah Kota Denpasar;
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar; dan
- Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar.
Pasal 2
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 3
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kawasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali.
Pasal4...
SK No 148770 A
PRESIDEN
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2023
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 152409 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Provinsi Bali dan untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur; b bahwa dalam rangka menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, Pasal 55 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 202l tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta Pasal 27 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, perlu dibentuk Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Bali dengan Keputusan Presiden;
. c. bahwa. .
SK No 152437 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 66521;
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2ll, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6828);
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 16);
