KEPPRES
DEWAN KAWASAN
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Bali, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
- Ketua : Gubernur Bali. Denpasar. b. Wakil Ketua : Wali Kota Koordinasi c. Anggota : 1. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Kementerian Keuangan;
Kepala
SK No 148769 A
FRESIDEN
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali;
- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali;
- Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali;
- Sekretaris Daerah Kota Denpasar;
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar; dan
- Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar.
