DEWAN KAWASAN
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan terdiri atas:
Ketua : Gubernur Jawa Barat;
Wakil Ketua : Bupati Bogor;
Anggota. . .
SK No 135980 A
PRESIDEN
- Anggota 1. Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Pengembangan Industri dan Kawasan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
- Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat;
- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat;
- Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor;
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor; dan
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor.
Pasal 2
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 3
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kawasan bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni2022
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 135982 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Provinsi Jawa Barat dan untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 202l tentang Kawasan Ekonomi Khusus Lido;
- bahwa dalam rangka menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Lido sebagaimana dimaksud pada huruf a dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (21 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Pasal 55 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 202l tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta Pasal 27 ayat (3) Peraturan presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, perlu dibentuk Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Barat dengan Keputusan Presiden; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
. . .
SK No 135979A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 202L tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202t Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66521;
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 202l tentang Kawasan Ekonomi Khusus Lido (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66871;
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 16);
