KEPPRES
DEWAN KAWASAN
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan terdiri atas:
Ketua : Gubernur Jawa Barat;
Wakil Ketua : Bupati Bogor;
Anggota. . .
SK No 135980 A
PRESIDEN
- Anggota 1. Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Pengembangan Industri dan Kawasan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
- Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat;
- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat;
- Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor;
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor; dan
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor.
