KEPPRES
DEWAN KAWASAN
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni2022
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 135982 A
