DEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 1
Menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut Dewan Nasional, dengan susunan keanggotaan terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Anggota 1. Menteri Keuangan;
- Menteri Sekretaris Negara;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; 7 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
- MenteriPerhubungan;
- MenteriKetenagakerjaan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 1 1. Menteri . . .
SK No 135976 A
PRESIDEN
Badan 11. Menteri Investasi lKepala Koordinasi Penanaman Modal;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Menteri Pendidikan, Kebudayaat:,, Riset, dan Teknologi;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
- Sekretaris Kabinet.
Pasal 2
Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 3
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Nasional bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Seluruh pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 20lO tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus diserahkan dan dilanjutkan oleh Dewan Nasional.
Pasal 5
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 J:uni 2022
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 135978 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus;
- bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 202l tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, perlu
I Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O66);
- Peraturan . .
SK No 135975A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 202l tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202t Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6652);
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 16);
