KEPPRES
DEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 1
Menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut Dewan Nasional, dengan susunan keanggotaan terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Anggota 1. Menteri Keuangan;
- Menteri Sekretaris Negara;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; 7 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
- MenteriPerhubungan;
- MenteriKetenagakerjaan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 1 1. Menteri . . .
SK No 135976 A
PRESIDEN
Badan 11. Menteri Investasi lKepala Koordinasi Penanaman Modal;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Menteri Pendidikan, Kebudayaat:,, Riset, dan Teknologi;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
- Sekretaris Kabinet.
