KEPPRES
DEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 3
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Nasional bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
