KEPPRES
DEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 4
Seluruh pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 20lO tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus diserahkan dan dilanjutkan oleh Dewan Nasional.
