DEWAN NASIONAL KAW ASAN EKONOMI KHUSUS
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2010
TENTANG
DEWAN NASIONAL KAW ASAN EKONOMI KHUSUS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, di tingkat nasional perlu dibentuk Dewan Nasional Kawasanepkumham.go Ekonomi Khusus;
- bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dibentuk dengan Keputusan Presiden;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN NASIONAL KAWASAN
EKONOMI KHUSUS.
PERTAMA : Menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut Dewan Nasional, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap Anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Anggota : 1. Menteri Keuangan;
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
www.djpp.depkumham.go.id
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
KEDUA : Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
KETIGA : Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Nasional dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,epkumham.go ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, di tingkat nasional perlu dibentuk Dewan Nasional Kawasanepkumham.go Ekonomi Khusus;
- bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dibentuk dengan Keputusan Presiden;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
