UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 35
BAB 6 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN
(1) Setiap wajib pajak yang melakukan usaha di KEK
diberikan insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain insentif pajak daerah dan retribusi daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan lain.
Bagian Ketiga Pertanahan, Perizinan, Keimigrasian, dan Investasi
