KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1O
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen)rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 1 1
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak
8 (delapan) biro.
(2) Biro...
SK No247005A
FRESIDEN
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 8 (delapan) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikecualikan untuk bagian yang menErngani fungsi ketatausahaan pimpinan dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
Pasal 2
(l) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2O
(1) Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 2l
Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal22 . . .
SK No247261A
FRESIDET.I
Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebljal<an di bidang pajak;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pajak;
- penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pajak;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pajak;
- pelalsanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pajak;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggr madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4...
SK No247002A
FRESIDEN
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 4O
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5l
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat
Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam . . .
SK No247024A
FRESIDEN
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilalsanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagran.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subbagian.
(6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, inspektorat
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan subb"gian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketigabelas Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal, penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, serta stabilitas dan pengembangan sektor keuangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasErn atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan;
- pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BABIII ...
SK No 247003 A
PHESIDEN
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- SekretariatJenderal;
- Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal;
- Direktorat Jenderal Anggaran;
- Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- DirektoratJenderal Perbendaharaan;
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; pengembangan Sektor j. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Keuangan;
- InspektoratJenderal;
- Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan;
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Staf Ahli Bidang Peraturan dan penegakan Hukum pajak;
- Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
- StafAhli Bidang Pengawasan Pajak;
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan pajak;
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
- Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal; dan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
Bagian
SK No247258A
FRESIDEN
lagian Kedua Sekretariat Jenderal
Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 12
(1) Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 13
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan liskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14. . .
SK No247006A
FRESIDEN
7-
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimalsud dalam
Pasal 13, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang strategi malrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang strategi malrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 15
(1) Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal terdiri
atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelalsana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagai64ns dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebaqaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.
(6) Direktorat...
SK No247259A
FRESIDEN
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbag'an yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (Zl
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbaglan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilalukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peratur€rn perundang-undangan.
(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S)
dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
Bagtan KeemPat Direktorat Jenderal Anggaran
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Anggaran berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 17
Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18...
SK No247260A
FNESIDEN
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
- penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Anggaran terdiri atas Sekretariat
Direktorat Jenderal dan paling banyak 9 (sembilan) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.
(6) Direktorat...
SK No2470094
PRESIDEN
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbag€rn yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (Z)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbegian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (71, dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S)
dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
Bagran Kelima Direktorat Jenderal Pajak
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas Sekretariat
Direktorat Jenderal dan paling banyak 15 (lima belas) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal 5slagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat . . .
SK No247262A
FNE9IDEN
-L2-
(8) Subdirektorat sebagaimana dimal<sud pada ayat (71
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) seksi.
(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7l,, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Pasal 24
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 25
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;
- penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepabeanan dan cukai;
- pemberian . . .
SK No247012A
FRESIDEN NEFUEIjK INDONESIA
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepabeanan dan cukai;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepabeanan dan cukai;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal2T
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 12 (dua belas) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelalsana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayal (71
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) seksi.
(10) Pembentukan . . .
SK No 247013 A
FNES|DEN
REPUBLIK INDONEISIA
(10) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pasal 28
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 29
Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Direktorat Jenderal Perbendaharaan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
- penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbendaharaan negara;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbendaharaan negara;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbendaharaan negara;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 3l ...
SK No247014A
PRESIDEN
Pasal 31
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) fagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam ha1 tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilalsanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat 17)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) seksi.
(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimatsud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayal (71, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
SK No247015A
FRESIDEN
Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Pasal 32
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 33
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 35...
SK No247016A
FRESIDEN
Pasal 35
(l) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidaf< dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) seksi. (1O) Pembentukan bagian ssfagaimana dimalsud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), subdirektolal s6lagaimana dimaksud pada ayat (71, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
SK No247017A
PITES|DEN
Bagian Kesembilan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Pasal 36
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 37
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
- pelaksanaan . . . SK No247018A
FRESIDEN
-t9-
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 39
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) fuagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
Bagian . . .
SK No247019A
FRESIDEN
Bagian Kesepuluh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Pasal 41
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumus€rn dan pelalsanaan kebljal<an di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
- penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negarai
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 43...
SK No247020A
FRESIDEN
-2t -
Pasal 43
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) ddak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subb"gian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (Tl
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan b"gian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani fungsi setelmen transaksi dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) seksi dan subdirektorat yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
Bagian SK No247263A
FR,ESTDEN
Bagran Kesebelas Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
Pasal 44
(1) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor
jawab Keuangan berada di bawah dan bertanggung kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor
Keuangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 45
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sarna internasional sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan
Sektor Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- perlrmusan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
- penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
- pelaksanaan fasilitasi sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
g.pelaksanaan...
SK No247022A
FRESIDEN
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 47
(1) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor
Keuangan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagran.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbrgian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
Bagian . . . SK No247023A
FRESIDEN
Bagian Keduabelas Inspektorat Jenderal
Pasal 48
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jendera-l dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 49
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 52
(1) Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
dipimpin oleh Kepala.
Pasal 53
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelo
