PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 24
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal.
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal.