PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 80
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip . . . SK No247035A FRESIDE}I REPUBUK INDONESIA (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sslagairn€r14 dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
