Pasal 58
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan menyelenggarakan fungsi : SK No247027A a.penJrusunan... HTESIDEN NEFUEUK INDONESIA a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan, pelatihan, dan sertifrkasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan; b. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan; c. pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan atas pelalsanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, pembinaan jabatan fun$sional, dan pemanfaatan hasil pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan; e. pelaksanaan administrasi Badan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
